Rabu, 11 Juli 2007

Anggaran Rumah Tangga Masjid Al' Aafiyah

ANGGARAN RUMAH TANGGA
PENGURUS HARIAN MASJID AL ‘AAFIYAH
KOMPLEKS MEDIK UNHAS


BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Kategori Anggota
1. Anggota muda adalah seluruh Mahasiswa Islam FK-FKG-FKM-Keperawatan Universitas Hasanuddin jenjang S-1 dan terdaftar pada Biro Administrasi Akademik Universitas Hasanuddin.
2. Anggota biasa adalah semua anggota muda yang memenuhi persyaratan organisasi sebagai anggota biasa.
3. Anggota aktif adalah anggota muda yang memenuhi persyaratan organisasi sebagai anggota aktif.
4. Anggota aktif purna adalah anggota aktif yang memenuhi persyaratan organisasi sebagai anggota aktif purna.

Pasal 2
Persyaratan Keanggotaan
1. Anggota Muda
(1) Beragama Islam
(2) Terdaftar di Biro Administrasi Akademik Universitas Hasanuddin sebagai mahasiswa jenjang S-1.

2. Anggota Biasa
Anggota muda yang sedang terlibat biasa dalam kepanitiaan yang diselenggarakan oleh PHMA Unhas.

3. Anggota aktif
(1) Anggota muda yang mendaftarkan diri dan menyatakan kesediaan menjadi anggota aktif.
(2) Telah mengikuti salah satu tahapan anggota aktifisasi PHMA.
(3) Ditetapkan sebagai anggota aktif oleh Ketua PHMA unhas.

4. Anggota Aktif purna
(1) Anggota aktif yang mendaftarkan diri dan menyatakan kesediannya untuk terlibat dalam kepengurusan PHMA unhas.
(2) Ditetapkan oleh Ketua PHMA unhas.

Pasal 3
Berakhirnya Keanggotaan
1. Keanggotaan anggota muda berakhir bila:
(1) Anggota tidak lagi terdaftar sebagai mahasiswa S-1 pada Biro Administrasi Akademik Universitas hasanuddin.
(2) Murtad dari agama Islam.
(3) Meninggal dunia.

2. Keanggotaan anggota biasa berakhir bila:
(1) Anggota tidak lagi terdaftar sebagai mahasiswa S-1 pada Biro administrasi Akademik Universitas Hasanuddin.
(2) Murtad dari agama Islam.
(3) Meninggal dunia.
(4) Mengundurkan diri dari keanggotaan anggota biasa.
(5) Diberhentikan.

3. Status anggota aktif berakhir bila :
(1) Anggota tidak lagi terdaftar sebagai mahasiswa S-1 pada Biro Administrasi Akademik Universitas Hasanuddin.
(2) Murtad dari agama Islam.
(3) Meninggal dunia.
(4) Mengundurkan diri dari keanggota aktifannya.
(5) Dicabut status keanggotaan aktifannya.

4. Keanggotaan aktif purna berakhir bila :
(1) Anggota tidak lagi terdaftar sebagai mahasiswa S-1 pada Biro Administrasi Akademik Universitas Hasanuddin.
(2) Murtad dari agama Islam.
(3) Meninggal dunia.
(4) Mengundurkan diri dari keanggotaan aktif purna.
(5) Dicabut status keanggotaan aktif purna.
(6) Pencabutan status keanggotaan dilakukan oleh Ketua PHMA unhas setelah melalui proses pertimbangan dengan pengurus inti.

Pasal 4
Hak Anggota
1. Anggota muda mempunyai hak :
(1) Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh PHMA unhas untuk seluruh mahasiswa Islam FK-FKG-FKM-Keperawatan UNHAS.
(2) Menjadi anggota biasa dan anggota aktif PHMA unhas.

2. Anggota biasa mempunyai hak mengikuti tahapan anggota aktifisasi PHMA unhas.

3. Anggota aktif mempunyai hak :
(1) Terlibat biasa dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh PHMA unhas.
(2) Mengikuti seluruh aktifisasi PHMA unhas.
(3) Menjadi pengurus PHMA unhas.

4. Anggota aktif purna mempunyai hak :
(1) Dicalonkan menjadi Pengurus Inti sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam Muktamar Anggota.

Pasal 5
Kewajiban Anggota
1. Anggota Muda mempunyai kewajiban mematuhi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), serta keputusan lainnya.

2. Anggota biasa memiliki kewajiban :
(1) Mematuhi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), serta keputusan lainnya yang mengikat anggota PHMA unhas.
(2) Menjaga nama baik organisasi.

3. Anggota aktif memiliki kewajiban :
(1) Mematuhi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), serta keputusan lainnya yang mengikat anggota PHMA unhas.
(2) Menjaga nama baik organisasi.
(3) Mengikuti kegiatan lanjutan dari anggota aktifisasi yang diikuti yang ditetapkan oleh Ketua PHMA unhas.

4. Anggota Aktif purna memiliki kewajiban :
(1) Mematuhi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), serta keputusan lainnya yang mengikat anggota PHMA unhas.
(2) Menjaga nama baik organisasi.
(3) Menjalankan ketetapan yang ditetapkan dalam permusyawaratan keorganisasian.


BAB II
KEORGANISASIAN

Pasal 6
Pembina
Pembina terdiri atas beberapa dosen yang dimandatkan oleh rektor Universitas Hasanuddin untuk bertanggung jawab terhadap masjid Al ‘Aafiyah.

Pasal 7
Tugas dan Wewenang Pembina
1. Memberikan pertimbangan dan persetujuan akan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengurus Harian masjid Al ‘Aafiyah.
2. Mengusulkan program kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pengurus.
3. Memberikan keputusan yang mengikat anggota PHMA Unhas

Pasal 8
Pengurus Inti
1. Pengurus Inti terdiri dari 5 (lima) orang yang dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh Pengurus Inti.
2. Ketua Pengurus Inti sekaligus menjadi Ketua PHMA unhas.
3. Anggota aktif yang berhak menjadi Pengurus Inti harus memenuhi syarat-syarat sbb :
(1) Telah lulus TPB.
(2) Pernah menjadi pengurus pada 1 (satu) tahun periode kepengurusan sebelumnya.
(3) Mengikuti anggota aktifisasi tahap akhir dalam 1 (satu) tahun periode kepengurusan sebelumnya.
(4) Memelihara hafalan Qur’an minimal 1 (satu) juz.
(5) Disetujui dalam Muktamar Anggota.

4. Masa kerja Pengurus Inti selama 1 (satu) tahun periode kepengurusan.

5. Seseorang dapat dipilih menjadi Pengurus Inti sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali 1 (satu) tahun kepengurusan.

Pasal 9
Tugas dan Wewenang Pengurus Inti
1. Membentuk struktur dan susunan kepengurusan paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak ditetapkan menjadi Pengurus Inti.
2. Menjalankan GBHK yang telah ditetapkan.
3. Menetapkan kebijakan hubungan dengan lembaga-lembaga lain.
4. Melakukan restrukturisasi dan rasionalisasi dalam kepengurusan bila dianggap perlu.
5. Melaksanakan musyawarah kerja pengurus.
6. Mengkoordinir pelaksanaan program kerja dalam 1 (satu) tahun periode kepengurusan.
7. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepengurusan dalam Muktamar Anggota.
8. Membentuk Badan Semi Otonom jika diperlukan sesuai dengan keadaan yang ada.

Pasal 10
Pengurus
1. Pengurus dipilih dari anggota aktif yang memenuhi syarat keorganisasian dan ditetapkan oleh Ketua PHMA unhas.
2. Masa kerja pengurus selama 1 (satu) tahun periode kepengurusan dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Pasal 11
Tugas dan Wewenang Pengurus
1. Melaksanakan program kerja sesuai dengan GBHK yang ditetapkan.
2. Melaksanakan kebijakan kepengurusan.
3. Membayar infaq yang telah ditetapkan dalam kepengurusan.

Pasal 12
Badan Semi Otonom
Pengurus organisasi terdiri dari :
1. Badan Semi Otonom adalah badan yang sewaktu-waktu dapat dibentuk oleh pengurus inti untuk menunjang tercapainya tujuan organisasi.
2. Masa kerja Badan Semi Otonom ditetapkan oleh pengurus inti.
3. Badan Semi Otonom bertanggung jawab kepada Ketua Keluarga PHMA unhas.


BAB III
PERMUSYAWARATAN

Pasal 13
Sidang Istimewa
1. Sidang Istimewa adalah sidang yang dilaksanakan dalam keadaan memaksa.
2. Sidang Istimewa hanya dilakukan untuk :
a. Perubahan Anggaran Dasar.
b. Pembubaran organisasi.
c. Pertanggungjawaban Ketua Pengurus Inti sekaligus Ketua PHMA unhas sebelum habis masa jabatan.
d. Pencabutan mandat Ketua Pengurus Inti sekaligus Ketua PHMA unhas sebelum habis masa jabatannya.
e. Penetapan Ketua Pengurus Inti sekaligus Ketua PHMA unhas baru yang dipilih dari keempat Pengurus Inti lainnya.

3. Sidang Istimewa dapat dilaksanakan bila diusulkan sekurang-kurangnya oleh setengah anggota Pengurus Harian Masjid Al ‘Aafiyah secara tertulis.

4. Sidang Istimewa sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga anggota PHMA.
5. Keputusan Sidang Istimewa sah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah dari
jumlah peserta Sidang Istimewa yang hadir.

6. Sidang Istimewa dipimpin oleh Presidium Muktamar.

Pasal 14
Rapat Pengurus Inti
Dilakukan sesuai dengan tugas dan wewenang Pengurus Inti.

Pasal 15
Musyawarah Kerja Pengurus
Musyawarah Kerja Pengurus minimal dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun periode kepengurusan.

Pasal 16
Rapat Kerja Pengurus
1. Dilakukan sesuai tugas dan wewenang pengurus.
2. Melibatkan staf bidang.
3. Mekanisme rapat kerja pengurus ditentukan oleh pengurus harian.

Pasal 17
Rapat Kerja Kepanitiaan
Rapat kerja kepanitiaan adalah rapat kerja yang dilakukan oleh suatu kepanitiaan untuk melaksanakan program kerja.

Tidak ada komentar: