Rabu, 11 Juli 2007

ANGGARAN DASAR

ANGGARAN DASAR
PENGURUS HARIAN MASJIDAL ‘AAFIYAH
KOMPLEKS MEDIK UNHAS

BAB I
PENDAHULUAN

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Pengurus Harian Masjidal ‘aafiyah Universitas Hasanuddin, yang disingkat PHMA Unhas.

BAB II
STATUS, WAKTU PENDIRIAN, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 2
Status
Pengurus Harian Masjidal ‘aafiyah Unhas berstatus sebagai badan otonom yang berupa Pengurus Harian Masjid di wilayah kesehatan.

Pasal 3
Waktu Pendirian
Pengurus Harian MasjidAl ‘Aafiyah Universitas Hasanuddin didirikan di Fakultas Kedokteran Unhas pada tahun 2005 bertepatan dengan 1426 Hijriyah.

Pasal 4
Tempat Kedudukan
Pengurus Harian MasjidAl ‘Aafiyah Universitas Hasanuddin berkedudukan di kompleks medik Universitas Hasanuddin.

BAB III
ASAS, SIFAT DAN ORIENTASI

Pasal 5
Asas
Pengurus Harian MasjidAl ‘Aafiyah Universitas Hasanuddin berasaskan Islam.

Pasal 6
Sifat
Pengurus Harian MasjidAl ‘Aafiyah Unhas bersifat:
Persaudaraan, artinya senantiasa berusaha mewujudkan dan menjaga semangat ukhuwah islamiyah dalam setiap aktivitasnya.
Moralis, artinya senantiasa menjunjung tinggi akhlak Islam dalam setiap aktivitasnya.
Cendekia, artinya menjadikan ilmu pengetahuan sebagai panduan dalam aktivitasnya.
Mandiri, artinya sebagai Badan Otonom berhak menentukan arah kebijaksanaannya tanpa dipengaruhi organisasi manapun.

Pasal 7
Orientasi
Pengurus Harian MasjidAl ‘Aafiyah Universitas Hasanuddin berorientasi pada pembinaan masyarakat dan mahasiswa serta kader PHMA.

BAB IV
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 8
Tujuan
Pengurus Harian MasjidAl ‘Aafiyah Universitas Hasanuddin bertujuan:
Terhayatinya nilai-nilai Islam di wilayah kesehatan Universitas Hasanuddin.
Terbinanya ukhuwah islamiyah di wilayah kesehatan Universitas Hasanuddin menuju kesatuan ummat.
Terciptanya profesionalitas dan intelektualitas yang islami di kalangan anggota.
Menjadikan kampus sebagai pendukung dakwah Islam.

Pasal 9
Usaha
Untuk mencapai tujuannya, organisasi ini melakukan usaha :
Melakukan pembinaan terhadap Aktivis Dakwah Kampus
Membangun iklim yang kondusif untuk perkembangan nilai-nilai Islam dengan melaksanakan syiar-syiar Islam secara konsisten
Membangun ukhuwah islamiyah melalui proses saling mengenal, saling memahami, dan saling tolong-menolong, serta saling mengutamakan satu dengan lainnya.
Membangun kesadaran tanggung jawab kemasyarakatan melalui pemberdayaan masyarakat kampus sehingga dapat memberikan kontribusi nyata bagi perbaikan masyarakat

BAB V
OBJEK DAKWAH

Pasal 10
Objek
Objek dakwah Pengurus Harian MasjidAl ‘Aafiyah Universitas Hasanuddin adalah mahasiswa, dosen, dan karyawan di wilayah kesehatan Universitas Hasanuddin

BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 11
Syarat Keanggotaan
Keanggotaan Pengurus Harian MasjidAl ‘Aafiyah Universitas Hasanuddin terbuka bagi setiap mahasiswa muslim FK-FKG-FKM-Keperawatan Strata-1 Universitas Hasanuddin yang terdaftar pada Biro Administrasi Akademik Universitas Hasanuddin.
Syarat-syarat keanggotaan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Pengurus Harian MasjidAl ‘Aafiyah Universitas Hasanuddin.

Pasal 12
Kategori Keanggotaan
Anggota Pengurus Harian MasjidAl ‘Aafiyah Universitas Hasanuddin terdiri dari :
Anggota muda
Anggota biasa
Anggota aktif
Anggota aktif purna
Definisi anggota selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga PHMA Unhas

Pasal 13
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak dan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Pengurus Harian MasjidAl ‘Aafiyah Universitas Hasanuddin.

BAB VII
KEORGANISASIAN

Pasal 14
Kekuasaan tertinggi organisasi
Kekuasaan tertinggi organisasi berada pada Muktamar Anggota.

Pasal 15
Struktur organisasi
Struktur organisasi terdiri dari Pembina, Pengurus inti dan Staf Departemen.
Ketentuan-ketentuan tentang struktur organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
KEPENGURUSAN

Pasal 16
Kepengurusan
Pengurus organisasi terdiri dari :
Pengurus Harian terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Ketua-ketua Departemen, dan Sekretaris-sekretaris Departemen.
Pengurus lainnya merupakan kader yang menjadi staff bidang.
Syarat-syarat menjadi pengurus organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
PERMUSYAWARATAN

Pasal 17
Jenis-jenis permusyawaratan
Permusyawaratan di Pengurus Harian Masjidal ‘aafiyah Universitas Hasanuddin terdiri dari Muktamar, sidang Istimewa, Rapat Pengurus Inti, Musyawarah Kerja Pengurus, Rapat Kerja Pengurus, dan Rapat Panitia Kegiatan.
Definisi, tugas, wewenang, dan mekanisme permusyawaratan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 18
Hierarki Permusyawaratan
Permusyawaratan tertinggi berada pada Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Anggota dengan agenda :
Laporan pertanggungjawaban Ketua Pengurus Harian Masjidal ‘aafiyah Universitas Hasanuddin kepada peserta Muktamar.
Penetapan Ketua Pengurus Harian Masjidal ‘aafiyah Universitas Hasanuddin hasil musyawarah formatur calon Ketua Pengurus Harian Masjidal ‘aafiyah Universitas Hasanuddin.
Pengesahan Garis-garis Besar Haluan Kerja kepengurusan.
Pembahasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Dalam keadaan memaksa, dapat diadakan Sidang Istimewa yang setingkat
Muktamar yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Rapat Majelis Pertimbangan Organisasi.Rapat Pengurus Inti.
Musyawarah Kerja Pengurus berfungsi sebagai sarana penyusunan program kerja dan evaluasi pelaksanaan program kerja berdasarkan Garis-garis Besar Haluan Kerja
Program Kerja yang telah disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Anggota.
Rapat Kerja Pengurus.
Rapat Panitia Kegiatan

BAB VII
KETETAPAN

Pasal 19
Hierarki Ketetapan
Ketetapan Muktamar Pengurus Harian Masjidal ‘aafiyah Universitas Hasanuddin.
Keputusan pembina Pengurus Harian Masjidal ‘aafiyah Universitas Hasanuddin.
Keputusan ketua harian Pengurus Harian Masjidal ‘aafiyah Universitas Hasanuddin.


BAB IX
KEUANGAN

Pasal 20
Sumber Keuangan
Sumber keuangan Pengurus Harian Masjidal ‘aafiyah Universitas Hasanuddin berasal dari dana kemahasiswaan/POMD, infak anggota, usaha-usaha halal dan sumbangan-sumbangan lain yang halal, tidak mengikat, dan tidak melanggar hukum Islam

BAB X
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 21
Perubahan
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan pada Muktamar Anggota.

Pasal 22
Pembubaran
Pembubaran organisasi ini hanya dapat dilakukan Muktamar Anggota.

BAB XI
ATURAN PERALIHAN DAN TAMBAHAN

Pasal 23
Aturan Peralihan
Sebelum Pengurus Harian Masjidal ‘aafiyah universitas Hasanuddin baru terbentuk maka tugas dan wewenang sepenuhnya dilaksanakan oleh pimpinan Muktamar Anggota pada periode kepengurusan pada saat Anggaran Dasar ini ditetapkan.

Pasal 24
Aturan tambahan
Hal-hal yang belum diatur, ditetapkan atau dirinci dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam :
Anggaran Rumah Tangga Pengurus Harian Masjidal ‘aafiyah Universitas Hasanuddin
Peraturan atau ketentuan tersendiri yang dikeluarkan Pengurus Harian Masjidal ‘aafiyah Universitas Hasanuddin sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.


BAB XII
PENUTUP
Pasal 25
Penutup
Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan.




Disahkan di Makassar
Tanggal 25 Januari 2007

Anggaran Rumah Tangga Masjid Al' Aafiyah

ANGGARAN RUMAH TANGGA
PENGURUS HARIAN MASJID AL ‘AAFIYAH
KOMPLEKS MEDIK UNHAS


BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Kategori Anggota
1. Anggota muda adalah seluruh Mahasiswa Islam FK-FKG-FKM-Keperawatan Universitas Hasanuddin jenjang S-1 dan terdaftar pada Biro Administrasi Akademik Universitas Hasanuddin.
2. Anggota biasa adalah semua anggota muda yang memenuhi persyaratan organisasi sebagai anggota biasa.
3. Anggota aktif adalah anggota muda yang memenuhi persyaratan organisasi sebagai anggota aktif.
4. Anggota aktif purna adalah anggota aktif yang memenuhi persyaratan organisasi sebagai anggota aktif purna.

Pasal 2
Persyaratan Keanggotaan
1. Anggota Muda
(1) Beragama Islam
(2) Terdaftar di Biro Administrasi Akademik Universitas Hasanuddin sebagai mahasiswa jenjang S-1.

2. Anggota Biasa
Anggota muda yang sedang terlibat biasa dalam kepanitiaan yang diselenggarakan oleh PHMA Unhas.

3. Anggota aktif
(1) Anggota muda yang mendaftarkan diri dan menyatakan kesediaan menjadi anggota aktif.
(2) Telah mengikuti salah satu tahapan anggota aktifisasi PHMA.
(3) Ditetapkan sebagai anggota aktif oleh Ketua PHMA unhas.

4. Anggota Aktif purna
(1) Anggota aktif yang mendaftarkan diri dan menyatakan kesediannya untuk terlibat dalam kepengurusan PHMA unhas.
(2) Ditetapkan oleh Ketua PHMA unhas.

Pasal 3
Berakhirnya Keanggotaan
1. Keanggotaan anggota muda berakhir bila:
(1) Anggota tidak lagi terdaftar sebagai mahasiswa S-1 pada Biro Administrasi Akademik Universitas hasanuddin.
(2) Murtad dari agama Islam.
(3) Meninggal dunia.

2. Keanggotaan anggota biasa berakhir bila:
(1) Anggota tidak lagi terdaftar sebagai mahasiswa S-1 pada Biro administrasi Akademik Universitas Hasanuddin.
(2) Murtad dari agama Islam.
(3) Meninggal dunia.
(4) Mengundurkan diri dari keanggotaan anggota biasa.
(5) Diberhentikan.

3. Status anggota aktif berakhir bila :
(1) Anggota tidak lagi terdaftar sebagai mahasiswa S-1 pada Biro Administrasi Akademik Universitas Hasanuddin.
(2) Murtad dari agama Islam.
(3) Meninggal dunia.
(4) Mengundurkan diri dari keanggota aktifannya.
(5) Dicabut status keanggotaan aktifannya.

4. Keanggotaan aktif purna berakhir bila :
(1) Anggota tidak lagi terdaftar sebagai mahasiswa S-1 pada Biro Administrasi Akademik Universitas Hasanuddin.
(2) Murtad dari agama Islam.
(3) Meninggal dunia.
(4) Mengundurkan diri dari keanggotaan aktif purna.
(5) Dicabut status keanggotaan aktif purna.
(6) Pencabutan status keanggotaan dilakukan oleh Ketua PHMA unhas setelah melalui proses pertimbangan dengan pengurus inti.

Pasal 4
Hak Anggota
1. Anggota muda mempunyai hak :
(1) Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh PHMA unhas untuk seluruh mahasiswa Islam FK-FKG-FKM-Keperawatan UNHAS.
(2) Menjadi anggota biasa dan anggota aktif PHMA unhas.

2. Anggota biasa mempunyai hak mengikuti tahapan anggota aktifisasi PHMA unhas.

3. Anggota aktif mempunyai hak :
(1) Terlibat biasa dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh PHMA unhas.
(2) Mengikuti seluruh aktifisasi PHMA unhas.
(3) Menjadi pengurus PHMA unhas.

4. Anggota aktif purna mempunyai hak :
(1) Dicalonkan menjadi Pengurus Inti sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam Muktamar Anggota.

Pasal 5
Kewajiban Anggota
1. Anggota Muda mempunyai kewajiban mematuhi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), serta keputusan lainnya.

2. Anggota biasa memiliki kewajiban :
(1) Mematuhi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), serta keputusan lainnya yang mengikat anggota PHMA unhas.
(2) Menjaga nama baik organisasi.

3. Anggota aktif memiliki kewajiban :
(1) Mematuhi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), serta keputusan lainnya yang mengikat anggota PHMA unhas.
(2) Menjaga nama baik organisasi.
(3) Mengikuti kegiatan lanjutan dari anggota aktifisasi yang diikuti yang ditetapkan oleh Ketua PHMA unhas.

4. Anggota Aktif purna memiliki kewajiban :
(1) Mematuhi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), serta keputusan lainnya yang mengikat anggota PHMA unhas.
(2) Menjaga nama baik organisasi.
(3) Menjalankan ketetapan yang ditetapkan dalam permusyawaratan keorganisasian.


BAB II
KEORGANISASIAN

Pasal 6
Pembina
Pembina terdiri atas beberapa dosen yang dimandatkan oleh rektor Universitas Hasanuddin untuk bertanggung jawab terhadap masjid Al ‘Aafiyah.

Pasal 7
Tugas dan Wewenang Pembina
1. Memberikan pertimbangan dan persetujuan akan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengurus Harian masjid Al ‘Aafiyah.
2. Mengusulkan program kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pengurus.
3. Memberikan keputusan yang mengikat anggota PHMA Unhas

Pasal 8
Pengurus Inti
1. Pengurus Inti terdiri dari 5 (lima) orang yang dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh Pengurus Inti.
2. Ketua Pengurus Inti sekaligus menjadi Ketua PHMA unhas.
3. Anggota aktif yang berhak menjadi Pengurus Inti harus memenuhi syarat-syarat sbb :
(1) Telah lulus TPB.
(2) Pernah menjadi pengurus pada 1 (satu) tahun periode kepengurusan sebelumnya.
(3) Mengikuti anggota aktifisasi tahap akhir dalam 1 (satu) tahun periode kepengurusan sebelumnya.
(4) Memelihara hafalan Qur’an minimal 1 (satu) juz.
(5) Disetujui dalam Muktamar Anggota.

4. Masa kerja Pengurus Inti selama 1 (satu) tahun periode kepengurusan.

5. Seseorang dapat dipilih menjadi Pengurus Inti sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali 1 (satu) tahun kepengurusan.

Pasal 9
Tugas dan Wewenang Pengurus Inti
1. Membentuk struktur dan susunan kepengurusan paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak ditetapkan menjadi Pengurus Inti.
2. Menjalankan GBHK yang telah ditetapkan.
3. Menetapkan kebijakan hubungan dengan lembaga-lembaga lain.
4. Melakukan restrukturisasi dan rasionalisasi dalam kepengurusan bila dianggap perlu.
5. Melaksanakan musyawarah kerja pengurus.
6. Mengkoordinir pelaksanaan program kerja dalam 1 (satu) tahun periode kepengurusan.
7. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepengurusan dalam Muktamar Anggota.
8. Membentuk Badan Semi Otonom jika diperlukan sesuai dengan keadaan yang ada.

Pasal 10
Pengurus
1. Pengurus dipilih dari anggota aktif yang memenuhi syarat keorganisasian dan ditetapkan oleh Ketua PHMA unhas.
2. Masa kerja pengurus selama 1 (satu) tahun periode kepengurusan dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Pasal 11
Tugas dan Wewenang Pengurus
1. Melaksanakan program kerja sesuai dengan GBHK yang ditetapkan.
2. Melaksanakan kebijakan kepengurusan.
3. Membayar infaq yang telah ditetapkan dalam kepengurusan.

Pasal 12
Badan Semi Otonom
Pengurus organisasi terdiri dari :
1. Badan Semi Otonom adalah badan yang sewaktu-waktu dapat dibentuk oleh pengurus inti untuk menunjang tercapainya tujuan organisasi.
2. Masa kerja Badan Semi Otonom ditetapkan oleh pengurus inti.
3. Badan Semi Otonom bertanggung jawab kepada Ketua Keluarga PHMA unhas.


BAB III
PERMUSYAWARATAN

Pasal 13
Sidang Istimewa
1. Sidang Istimewa adalah sidang yang dilaksanakan dalam keadaan memaksa.
2. Sidang Istimewa hanya dilakukan untuk :
a. Perubahan Anggaran Dasar.
b. Pembubaran organisasi.
c. Pertanggungjawaban Ketua Pengurus Inti sekaligus Ketua PHMA unhas sebelum habis masa jabatan.
d. Pencabutan mandat Ketua Pengurus Inti sekaligus Ketua PHMA unhas sebelum habis masa jabatannya.
e. Penetapan Ketua Pengurus Inti sekaligus Ketua PHMA unhas baru yang dipilih dari keempat Pengurus Inti lainnya.

3. Sidang Istimewa dapat dilaksanakan bila diusulkan sekurang-kurangnya oleh setengah anggota Pengurus Harian Masjid Al ‘Aafiyah secara tertulis.

4. Sidang Istimewa sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga anggota PHMA.
5. Keputusan Sidang Istimewa sah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah dari
jumlah peserta Sidang Istimewa yang hadir.

6. Sidang Istimewa dipimpin oleh Presidium Muktamar.

Pasal 14
Rapat Pengurus Inti
Dilakukan sesuai dengan tugas dan wewenang Pengurus Inti.

Pasal 15
Musyawarah Kerja Pengurus
Musyawarah Kerja Pengurus minimal dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun periode kepengurusan.

Pasal 16
Rapat Kerja Pengurus
1. Dilakukan sesuai tugas dan wewenang pengurus.
2. Melibatkan staf bidang.
3. Mekanisme rapat kerja pengurus ditentukan oleh pengurus harian.

Pasal 17
Rapat Kerja Kepanitiaan
Rapat kerja kepanitiaan adalah rapat kerja yang dilakukan oleh suatu kepanitiaan untuk melaksanakan program kerja.