ANGGARAN DASAR
PENGURUS HARIAN MASJIDAL ‘AAFIYAH
KOMPLEKS MEDIK UNHAS
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Pengurus Harian Masjidal ‘aafiyah Universitas Hasanuddin, yang disingkat PHMA Unhas.
BAB II
STATUS, WAKTU PENDIRIAN, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PENGURUS HARIAN MASJIDAL ‘AAFIYAH
KOMPLEKS MEDIK UNHAS
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Pengurus Harian Masjidal ‘aafiyah Universitas Hasanuddin, yang disingkat PHMA Unhas.
BAB II
STATUS, WAKTU PENDIRIAN, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
Status
Pengurus Harian Masjidal ‘aafiyah Unhas berstatus sebagai badan otonom yang berupa Pengurus Harian Masjid di wilayah kesehatan.
Pasal 3
Waktu Pendirian
Pengurus Harian MasjidAl ‘Aafiyah Universitas Hasanuddin didirikan di Fakultas Kedokteran Unhas pada tahun 2005 bertepatan dengan 1426 Hijriyah.
Pasal 4
Tempat Kedudukan
Pengurus Harian MasjidAl ‘Aafiyah Universitas Hasanuddin berkedudukan di kompleks medik Universitas Hasanuddin.
BAB III
ASAS, SIFAT DAN ORIENTASI
Pasal 5
Asas
Pengurus Harian MasjidAl ‘Aafiyah Universitas Hasanuddin berasaskan Islam.
Pasal 6
Sifat
Pengurus Harian MasjidAl ‘Aafiyah Unhas bersifat:
Persaudaraan, artinya senantiasa berusaha mewujudkan dan menjaga semangat ukhuwah islamiyah dalam setiap aktivitasnya.
Moralis, artinya senantiasa menjunjung tinggi akhlak Islam dalam setiap aktivitasnya.
Cendekia, artinya menjadikan ilmu pengetahuan sebagai panduan dalam aktivitasnya.
Mandiri, artinya sebagai Badan Otonom berhak menentukan arah kebijaksanaannya tanpa dipengaruhi organisasi manapun.
Pasal 7
Orientasi
Pengurus Harian MasjidAl ‘Aafiyah Universitas Hasanuddin berorientasi pada pembinaan masyarakat dan mahasiswa serta kader PHMA.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 8
Tujuan
Pengurus Harian MasjidAl ‘Aafiyah Universitas Hasanuddin bertujuan:
Terhayatinya nilai-nilai Islam di wilayah kesehatan Universitas Hasanuddin.
Terbinanya ukhuwah islamiyah di wilayah kesehatan Universitas Hasanuddin menuju kesatuan ummat.
Terciptanya profesionalitas dan intelektualitas yang islami di kalangan anggota.
Menjadikan kampus sebagai pendukung dakwah Islam.
Pasal 9
Usaha
Untuk mencapai tujuannya, organisasi ini melakukan usaha :
Melakukan pembinaan terhadap Aktivis Dakwah Kampus
Membangun iklim yang kondusif untuk perkembangan nilai-nilai Islam dengan melaksanakan syiar-syiar Islam secara konsisten
Membangun ukhuwah islamiyah melalui proses saling mengenal, saling memahami, dan saling tolong-menolong, serta saling mengutamakan satu dengan lainnya.
Membangun kesadaran tanggung jawab kemasyarakatan melalui pemberdayaan masyarakat kampus sehingga dapat memberikan kontribusi nyata bagi perbaikan masyarakat
BAB V
OBJEK DAKWAH
Pasal 10
Objek
Objek dakwah Pengurus Harian MasjidAl ‘Aafiyah Universitas Hasanuddin adalah mahasiswa, dosen, dan karyawan di wilayah kesehatan Universitas Hasanuddin
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Syarat Keanggotaan
Keanggotaan Pengurus Harian MasjidAl ‘Aafiyah Universitas Hasanuddin terbuka bagi setiap mahasiswa muslim FK-FKG-FKM-Keperawatan Strata-1 Universitas Hasanuddin yang terdaftar pada Biro Administrasi Akademik Universitas Hasanuddin.
Syarat-syarat keanggotaan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Pengurus Harian MasjidAl ‘Aafiyah Universitas Hasanuddin.
Pasal 12
Kategori Keanggotaan
Anggota Pengurus Harian MasjidAl ‘Aafiyah Universitas Hasanuddin terdiri dari :
Anggota muda
Anggota biasa
Anggota aktif
Anggota aktif purna
Definisi anggota selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga PHMA Unhas
Pasal 13
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak dan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Pengurus Harian MasjidAl ‘Aafiyah Universitas Hasanuddin.
BAB VII
KEORGANISASIAN
Pasal 14
Kekuasaan tertinggi organisasi
Kekuasaan tertinggi organisasi berada pada Muktamar Anggota.
Pasal 15
Struktur organisasi
Struktur organisasi terdiri dari Pembina, Pengurus inti dan Staf Departemen.
Ketentuan-ketentuan tentang struktur organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 16
Kepengurusan
Pengurus organisasi terdiri dari :
Pengurus Harian terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Ketua-ketua Departemen, dan Sekretaris-sekretaris Departemen.
Pengurus lainnya merupakan kader yang menjadi staff bidang.
Syarat-syarat menjadi pengurus organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 17
Jenis-jenis permusyawaratan
Permusyawaratan di Pengurus Harian Masjidal ‘aafiyah Universitas Hasanuddin terdiri dari Muktamar, sidang Istimewa, Rapat Pengurus Inti, Musyawarah Kerja Pengurus, Rapat Kerja Pengurus, dan Rapat Panitia Kegiatan.
Definisi, tugas, wewenang, dan mekanisme permusyawaratan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Hierarki Permusyawaratan
Permusyawaratan tertinggi berada pada Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Anggota dengan agenda :
Laporan pertanggungjawaban Ketua Pengurus Harian Masjidal ‘aafiyah Universitas Hasanuddin kepada peserta Muktamar.
Penetapan Ketua Pengurus Harian Masjidal ‘aafiyah Universitas Hasanuddin hasil musyawarah formatur calon Ketua Pengurus Harian Masjidal ‘aafiyah Universitas Hasanuddin.
Pengesahan Garis-garis Besar Haluan Kerja kepengurusan.
Pembahasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Dalam keadaan memaksa, dapat diadakan Sidang Istimewa yang setingkat
Muktamar yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Rapat Majelis Pertimbangan Organisasi.Rapat Pengurus Inti.
Musyawarah Kerja Pengurus berfungsi sebagai sarana penyusunan program kerja dan evaluasi pelaksanaan program kerja berdasarkan Garis-garis Besar Haluan Kerja
Program Kerja yang telah disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Anggota.
Rapat Kerja Pengurus.
Rapat Panitia Kegiatan
BAB VII
KETETAPAN
Pasal 19
Hierarki Ketetapan
Ketetapan Muktamar Pengurus Harian Masjidal ‘aafiyah Universitas Hasanuddin.
Keputusan pembina Pengurus Harian Masjidal ‘aafiyah Universitas Hasanuddin.
Keputusan ketua harian Pengurus Harian Masjidal ‘aafiyah Universitas Hasanuddin.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 20
Sumber Keuangan
Sumber keuangan Pengurus Harian Masjidal ‘aafiyah Universitas Hasanuddin berasal dari dana kemahasiswaan/POMD, infak anggota, usaha-usaha halal dan sumbangan-sumbangan lain yang halal, tidak mengikat, dan tidak melanggar hukum Islam
BAB X
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 21
Perubahan
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan pada Muktamar Anggota.
Pasal 22
Pembubaran
Pembubaran organisasi ini hanya dapat dilakukan Muktamar Anggota.
BAB XI
ATURAN PERALIHAN DAN TAMBAHAN
Pasal 23
Aturan Peralihan
Sebelum Pengurus Harian Masjidal ‘aafiyah universitas Hasanuddin baru terbentuk maka tugas dan wewenang sepenuhnya dilaksanakan oleh pimpinan Muktamar Anggota pada periode kepengurusan pada saat Anggaran Dasar ini ditetapkan.
Pasal 24
Aturan tambahan
Hal-hal yang belum diatur, ditetapkan atau dirinci dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam :
Anggaran Rumah Tangga Pengurus Harian Masjidal ‘aafiyah Universitas Hasanuddin
Peraturan atau ketentuan tersendiri yang dikeluarkan Pengurus Harian Masjidal ‘aafiyah Universitas Hasanuddin sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 25
Penutup
Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan.
Disahkan di Makassar
Tanggal 25 Januari 2007